Bayar dari Rp 900 Ribu Jadi Rp 5,5 Juta, Warga Parepare Keberatan Kenaikan PBB Hingga 453%
FAKTASULSEL.Parepare_Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Parepare membuat sejumlah warga terkejut. Salah satunya dialami oleh Yakorina, warga Parepare yang harus menanggung lonjakan tarif PBB hingga 453% dibanding tahun lalu.
"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," kata Yakorina kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).
Lonjakan tajam tersebut membuat Yakorina memilih tidak melakukan pembayaran PBB tahun ini. Ia mengaku biaya yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sangat memberatkan.
"Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang Rp 900 ribuan kami melapor supaya diturunkan, tapi kami disuruh ke kantor pajak," keluhnya.
Penagihan PBB Ditunda, Bukan Dibatalkan
Menanggapi polemik yang terjadi, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan kenaikan PBB-P2 tidak dibatalkan, melainkan penagihannya yang ditunda. Ia menyebut pemerintah akan memproses pengembalian kelebihan bayar bagi warga yang sudah lebih dulu menyetorkan tarif PBB sesuai SPPT terbaru.
"Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare," ujar Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8).
Tasming mengungkapkan, kenaikan PBB sejatinya hanya berlaku bagi sekitar 17% dari total wajib pajak di Parepare. Sementara itu, 30 ribu wajib pajak mengalami penurunan tarif, dan sekitar 13% lainnya stagnan alias tidak berubah.
"Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa," jelasnya.
Layanan Aduan Dibuka
Pemkot Parepare melalui Badan Keuangan Daerah juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang keberatan. Wajib pajak dapat melaporkan keluhannya untuk ditindaklanjuti, sambil menunggu hasil kajian ulang pemerintah terkait besaran tarif baru tersebut.