FAKTASULSEL-Anggota DPRD Kota Makassar, Bapak Mesakh Raymond Rantepadang, SH., MH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab anggota legislatif dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya. Meisy Papayungan, SKM., M.Sc.PHtampil sebagai narasumber pertama yang memaparkan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, baik dalam keluarga, lingkungan sosial, maupun lembaga pendidikan. Sementara Dra. Erni Analia Lintin selaku narasumber kedua menyoroti peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi tumbuh kembang anak.

Kegiatan ini turut dipandu oleh Djohn Sabia selaku moderator, yang mengarahkan jalannya diskusi dan tanya jawab secara interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai dasar hukum, tujuan, serta implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 yang berfokus pada perlindungan anak sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bapak Mesakh Raymond Rantepadang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami isi Perda serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.

Sosialisasi Perda ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Makassar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mengawal implementasi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan anak.