Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh R Rantepadang sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016
FAKTASULSEL.Makassar – Di tengah sorotan publik terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, Mesakh R Rantepadang, anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, tampil menjadi jembatan antara dunia usaha dan masyarakat. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Mesakh menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan perusahaan benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Makassar.
Acara sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Maleo, Sabtu (23/8/2025), dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan. Sejak awal, Mesakh menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Perda ini hadir agar masyarakat tidak hanya melihat perusahaan sebagai pihak yang mengambil keuntungan, tetapi juga sebagai mitra pembangunan yang peduli pada lingkungan dan kesejahteraan sosial,” tegas Mesakh dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, Mesakh menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, serta Aris Rante Pongpalilu dan Ais Sakar PT. Diskusi dipandu oleh Andi Hasriyanti Usman yang bertindak sebagai moderator.